Dilarang UU, Risma Mutasi 77 Pejabat Pemkot
Diketahui, dalam UU Pilkada 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Merespons UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.
Meski aturannya sudah jelas, namun tidak demikian dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Terbukti, wali kota yang disebut-sebut sarat prestasi ini, tetap saja melakukan mutasi terhadap 77 pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Risma beralasan, sebenarnya persiapan pelantikan ini sudah berlangsung lama. Namun, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait aturan baru penyederhanaan jabatan Eselon IV, maka kemudian pihaknya harus menyesuaikan hal tersebut.
“Alhamdulillah teman-teman dari tim penyusun jabatan bisa menyelesaikan dengan baik,” katanya.
Risma juga mengaku, pelaksanaan pelantikan ini sebenarnya berlangsung tanggal 6 Januari 2020. Tapi, karena dalam beberapa hari kondisi cuaca yang terbilang ekstrem, maka ia kemudian harus berkeliling untuk mengontrol kondisi Kota Surabaya. Sehingga pelantikan atau mutasi ini baru bisa terlaksana sekarang.
“Terus terang setelah jam 12 siang, saya selalu di luar ruangan untuk mengontrol Kota Surabaya. Karena itu kemudian pelantikan ini menjadi molor,” alasannya.
Pada kesempatan itu, Risma juga berharap kepada para Camat dan Lurah yang hadir saat acara mutasi, untukl rutin berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait kroscek data jumlah pemilih di Surabaya, karena tahun ini memasuki tahun Pilkada.
“Jadi tolong koordinasi dan komunikasi yang rutin Pak Camat, Lurah dan Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan KPU. Jangan sampai terjadi selisih jumlah pemilih dalam pemilu,” terangnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar menyampaikan, bahwa rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, dalam surat Keputusan Wali Kota Surabaya tersebut, tertanggal 6 Januari 2020. Sementara itu, larangan untuk melakukan mutasi, baru efektif tanggal 8 Januari 2020.
“Jadi yang kita hitung adalah kapan terbit SK mutasi tersebut, Bu Wali Kota menyampaikan tanggal 6 Januari, tapi karena kondisi cuaca dan sebagainya, maka baru bisa terlaksana (mutasi) hari ini,” kata Agil.
Karena itu, pihaknya memastikan pelaksanaan mutasi di Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Pasal 71, UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah. “Tadi surat mutasinya juga sudah saya minta, jadi intinya tidak ada masalah (mutasi),” katanya. (wt)