Desa Bulugunung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)
Karena persoalan status hak milik tanah dijadikan sengketa bahkan tak jarang sampai pada ranah hukum. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Demikian juga di Kabupaten Magetantahun 2020 ini juga mendapatkan program tersebut yang tersebar di di desa desa se Kabupaten Magetan. Salah satu desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan.Dan pada hari ini Rabu (22/01) diadakan sosialisasi program tersebut Ke masyarakat.Dalam sosialisasi ini di hadiri jajaran BPN Magetan, Kepolisian,Kejaksaan Negeri Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Forkopimca Plaosan dan seluruh elemen masyarakat sebagai pemohon sertifikat. dalam sambutannya Kepala Desa Bulugunung Sutarjo mengatakan kendala dalam pembentukan Pokmas sangat sulit karena banyak yang takut sehingga pemerintah desa kesulitan mencari pokmas."maysrakat banyak yang takut jadi Pokmas,"ujar Sutarjo.
Alhamdulillah akhirnya pokmas terbentuk dan Sutarjo berharap pokmas ini nanti bisa bekerja dengan baik agar Desa Bulugunung nanti bisa sukses mengerjakan program PTSL ini.
Sementara itu Inspektorat berpesan kepada pokmas yang ditunjuk agar lebih hati - hati dalam mengelola keuangan dari masyarakat karena banyak sekali kejadian yang bermasalah dengan keuangan pokmas karena kurang transparansi.
Jadi pesan dari inspektorat agar pokmas harus transparan dalam pengelolaan keuangan pokmas. Di karenakan itu bukan uang dari pemerintah jadi pertanggungjawaban pokmas kepada masyarakat karena semua uang itu dari masyarakat.
Petugas Sosialisasi dari BPN Magetan Hanif dalam paparannya mengatakan jika program PTSL tidak sepenuhnya gratis.
Memang ada dana dari Pemerintah RI sebesar 150 ribu. Itu digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan biaya yang ada pada BPN.Sedangkan terkait pengadaan matrei,patok batas dan administrasi lain dibebankan kepada pemohon.
Penggunaan dana tersebut sepenuhnya dikelola dan dilaksanakan oleh Pokmas yang dibentuk oleh pokmas sendiri.Sedang pertanggungjwabannya langsung kepada masyarakat pemohon dan tidak kepada Kepala desa ato Kantor BPN.
Untuk itu Hanif berpesan pada Pokmas agar berhati hati dan transparan dalam pengelolaan dana sehingga tidak muncul masalah.(rud/sal)