BREAKING NEWS

Ada 15 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan : Tersangka WNA Nyaris Dihakimi

BANYUWANGI - Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka WNA asal Belanda Hendrik Tibboel (56) alias mister Heng yang nyaris dihakimi keluarga korban.

Dengan pengawalan ketat Polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kelurahan Gombengsari, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi. Rabu (08/01/2020).

Tersangka dengan didampingi pengacaranya memperagakan secara detail detik-detik pembunuhan terhadap korban Nur hofiani (41) mantan istri dari pernikahan sirinya sendiri. Keluarga korban sempat meluapkan emosi saat melihat tersangka dan nyaris menghakiminya.

Kurang lebih ada 15 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai korban datang kerumah tersangka kemudian keduanya berbincang bincang. Selanjutnya korban tidur hingga  dieksekusi tersangka menggunakan kabel untuk menjerat leher korban," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan usai melakukan reka adegan di TKP.

Adegan pembunuhan tergambar jelas saat tersangka menghabisi korban. Korban datang ke rumah tersangka lantaran ditelepon pelaku dan menanyakan uang yang dipinjam korban. Namun korban datang bukannya membayar hutang, malah justru ingin meminjam uang lagi kepada tersangka.

Akibatnya, tersangka emosional dan gusar dengan mondar mandir sembari meminum miras. Tak berselang lama, akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban saat korban terlelap tidur berselimut dengan keadaan tanpa busana menggunakan kabel.

Jadi terungkap jelas disini pemicunya adalah masalah uang yakni hutang piutang korban kepada tersangka," jelasnya.

Setelah membunuh korban, tersangka diduga mau mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyiramkan bensin disekujur tubuhnya sendiri. Namun ia urungkan dan memilih menghubungi tetangganya yang juga dijadikan saksi oleh polisi untuk mengantarkannya berobat ke rumah sakit.

Niatan korban menyiramkan tubuhnya dengan bensin itu masih proses pemeriksaan. Yang pasti alat yang digunakan untuk membunuh korban sesuai dengan hasil autopsi yakni memakai tali kabel," terangnya.

Kapolresta menjelaskan, dari fakta-fakta rekonstruksi tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru yang signifikan. Adegan yang diperagakan rata-rata sama dengan berkas penyidikan.

Hasil reka adegan sesuai dengan isi BAP," tegasnya.

Dalam perkara ini penyidik menjerat si Bule Belanda tersebut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Proses reka adegan pembunuhan tersebut diwarnai emosi dari keluarga korban. Meraka nyaris menghakimi tersangka saat hendak dibawa keluar dari TKP, namun aksi itu berhasil dihalau petugas kepolisian. (Yin)

Posting Komentar