JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menepis keraguan masyarakat. Artinya, tidak ada yang berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
“Ya menurut saya bagus, berarti tidak ada yang berubah drastis berlakunya undang-undang itu,” ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Ia mengakui, dulu juga termasuk yang tidak mendukung revisi UU KPK ini. Namun, ketika dibicarakan dan diundangkan maka tetap harus bekerja berdasarkan proses kenegaraan yang sah. “Waktu itu saya katakan, mari berharap kalau undang-undang sudah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah,” katanya.
“Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT, karena apa? Karena undang-undang disebut harus melalui izin Dewan Pengawas. Nanti itu bisa bocor. Nah ini kan ternyata tidak. Artinya bisa OTT dan Dewan Pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor, sehingga OTT tetap jalan,” sambungnya.
Terkait adanya pernyataan mengenai OTT yang dilakukan karena sisa kasus yang lama, menurut Mahfud, nyatanya OTT dilakukan baru kemarin. Karena kebijakan boleh melakukan OTT sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas.