Jalan Tambak Wedi Baru Ditembok Warga, Dipastikan Aset Pemkot

Jalan Tambak Wedi Baru Ditembok Warga, Dipastikan Aset Pemkot
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan Jalan Tambak Wedi Baru sudah lama tercatat sebagai aset pemerintah kota.

SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya memastikan Jalan Tambak Wedi Baru yang ditembok lagi oleh warga merupakan aset resmi pemerintah kota. Kini, aset tersebut dipergunakan menjadi jalan umum, sehingga apabila ditembok atau ditutup, pasti akan mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset pemerintah kota. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada tahun 1929 silam.

“Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” kata Ira, Rabu (8/1/2019).

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2002, melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek diaspal dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). “Jadi, sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia juga menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.