JAKARTA – Pemerintah akan mengajukan dua RUU kepada DPR, yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Tujuannya, guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Sesuai perkembangan hasil pembahasan, telah diidentifikasi (tentative) sekitar 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait.
Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster, maka dihitung 1 UU).