Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Tahun 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menajdai 221.000 hingga sekarang.
“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
“Selain kuota jemaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” sambungnya.
Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah konsern Menteri Agama Fachrul Razi. Ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jemaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. (wt)