banner 728x90

Tangkal Radikalisme ASN, 10 K/L Teken SKB

Tangkal Radikalisme ASN, 10 K/L Teken SKB
Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan menandatangani SKB Penanganan Radikalisme ASN, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA – Kementerian Agama menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Penandatanganan SKB, selain oleh Kemenag diwakili M. Nur Kholis Setiawan, selaku Sekjen Kemenag, oleh 10 kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pada kesempatan tersebut, juga diluncurkan portal aduan aparatur sipil negara (ASN) untuk menangkal paham radikalisme. Nama portal tersebut, yakni aduanasn.id.