Dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standart nasional pendidikan yang terdiri dari standart isi, proses kompetisi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan harus di tingkatkan secara berencana dan berskala.
Dari Kunker kali ini, ada tiga saran yang ditawarkan dan dibawa ke Tuban. Pertama, karena rekruitmen terbatas maka dinas pendidikan Tuban untuk melakukan pemerataan guru artinya bahwa pemetaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah yang terbatas harus segera ada pemerataan.
Kedua, guru PNS di swasta untuk di pindah ke sekolah negeri, dan terakhir linieritas guru dengan bidang studinya. (rin)