Sementara Ketua Komisi I, Irianto,SH menyampaikan, pihaknya akan segera melaporkan hasil hearing bersama Serikat Tani Banyuwangi kepada pimpinan DPRD. Salah satunya terkait dengan pembentukan GTRA di tingkat kabupaten, untuk penyelesaian konflik pertanahan.
“ Komisi I berharap Pemkab Banyuwangi segera membentuk GTRA, karena hal itu dikehendaki rakyat untuk penyelesaian konflik pertanahan , “ ucap Irianto.
Irianto menambahkan,dalam Perpres No. 86 tahun 2018, susunan keanggotaan GTRA tingkat kabupaten diketuai oleh Bupati, Wakil Ketuanya Sekretaris kabupaten , Ketua Pelaksana Harian, dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
“ Untuk anggota GTRA bisa berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat dan kalangan akademisi , “ pungkas Irianto.
Hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi I, Kepala Kantor Badan Pertanahan Banyuwangi, Perwakilan Perhutani, Bakesbangpol, Satpol PP, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Banyuwangi. (Ari/Adv)