Namun demikian, ia mengungkapkan, bahwa yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya. “Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan Damkar, mobil Ambulance hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan CCTV. Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulance atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas. “Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” jelas Risma.
Hal ini diatur dalam Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.
Risma kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal melengkapi ambulance, mobil pemadam kebakaran, hingga unit penolong lain milik Pemkot Surabaya dengan kamera CCTV. “Biar bisa kita laporkan ke Polisi nomor kendaraan yang menghalangi laju mobil ambulance dan pemadam kebakaran,” tegasnya. (wt)





