SURABAYA – Insan pers mengecam DPR yang tengah membahas rancangan kitap undang undang hukum pidana (RKUHP) . Tak terkecuali Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dalam pengukuhan IJTI Surabaya, Sabtu (20/9/2019) malam di Grahadi Surabaya. Abdul Rozag, Ketua IJTI Surabaya yang baru membeber tentang RKUHP yang dianggapnya mengancam kebebesan pers.
Sebelumnya, jabatan ketua IJTI Korda Surabaya dipegang oleh Hari Tambayong.
Ada 51 anggota IJTI Korda Surabaya, yakni Lukman Rozaq, Samsul Huda sebagai Wakil Ketua I, Sri Rama, Wakil ketua II, Sekjen Guntur Nara Persada, Reina Fitria, Shinta Maulidia, Maya Ayu, dan Yuli Susanto.
Hadir di acara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Forkopimda Jatim, Ketua IJTI Pusat, Ketua IJTI Jatim, Ketua PWI Jatim, stakeholder dan wartawan berbagai media di Surabaya.
Dalam sambutannya, Lukman Rozaq mengatakan, saat ini Indonesia tengah digempur oleh berita-berita hoaks. Oleh karena itu IJTI mengusung tema ‘Jurnalis Cerdas Indonesia Sehat’.
“Jurnalis tidak hanya dituntut profesional tapi harus cerdas dalam memilah dan memilih berita dan menyajikan fakta. Memberikan terobosan baru dalam mendorong pelayanan publik, wartawan cerdas bisa mengambil momen dan timing yang tepat,” kata Lukman.
Kemudian, kepada insan televisi, Yadi mengurai adanya tantangan transformasi di dunia pertelevisian di era revolusi industri 4.0. Terkait munculnya analog yang memberikan pergeseran dan perubahan pada jurnalis televisi, itu merupakan tantangan tersendiri.
Ia mengimbau jurnalis televisi siap menghadapi perubahan dengan meningkatkan kemampuan, memahami perubahan teknologi dan memahami etika serta regulasi sehingga bijak dalam mengeluarkan produk jurnalistik.
“Masuknya era digital, kita harus mengubah cara pandang, banyak sekali platform media sosial yang menjadi alternatif dan pertumbuhannya luar biasa,” terangnya.
R-KUHP Ancam Kebebasan Pers
Yadi juga menyuarakan munculnya ‘ancaman’ R-KUHP yang telah masuk persetujuan tahap awal oleh DPR RI. Jika itu disahkan menjadi UU, praktis akan menghalangi tugas jurnalis dan kebebasan pers.
Dia menyebut, untung ada penundaan R-KUHP dan itu merupakan tonggak sejarah bagi jurnalis.
“Karena di KUHP itu ada pasal-pasal yang mengekang pewarta dalam menyajikan fakta. Dengan begitu kita (wartawan) tidak akan bebas berekspresi. Jurnalis tidak akan sebebas sekarang, kritikan dan tulisan bisa berujung masuk penjara,” tegas Yadi, di depan para undangan, termasuk pemilik media, dan puluhan wartawan.
Jika Presiden Joko Widodo tidak menunda R-KUHP yang disodorkan DPR RI, dimungkinkan wartawan di Surabaya malam itu akan bersama-sama merancang petisi penolakan.
“Saya berbicara dengan rekan jurnalis, di Surabaya akan kami minta malam ini untuk menggalang petisi, namun tidak jadi karena R-KUHP ditunda,” katanya.





