JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Mantan gubernur yang akrab disapa Aher itu diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka baru kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Usai menjalani pemeriksaan, Aher mengaku dicecar penyidik KPK terkait fungsi Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
“Tadi ditanya fungsinya BKPRD, saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non-izin, ya, sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.
Kepada penyidik, Aher menjelaskan, izin atau non-izin yang terkait tata ruang diberikan oleh DPMPTSP Jabar. Sebelum DPMPTSP Jabar mengeluarkan izin tersebut, ia mengatakan, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD.
Ia pun mengungkapkan awalnya BKPRD dibentuk dan diketuai Iwa Karniwa yang kemudian diganti oleh wagub saat itu, Deddy Mizwar. “Pada awal tahun 2018 BPRN atau Badan Penata Ruangan Nasional-nya bubar. Nah, kemudian BKRPD ditawarkan bubar atau diserahkan ke dinas terkait. Kami memilih diserahkan ke dinas terkait,” terang Aher.
Karena itu, Aher menjelaskan, tugas tersebut langsung diserahkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. “Makanya, ketika saya ditanya tentang proses RDTR kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh bupati dan oleh DPRD saya katakan saya tidak tahu proses itu sama sekali,” kata. Bahkan, untuk tanda tangan rekomendasi pun dilakukan oleh kepala dinas bukan oleh dirinya.
Pada Jumat (23/8/2019) lalu, penyidik memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Usai menjalani pemeriksaan, Deddy mengaku pemeriksaannya tak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Deddy juga pernah dimintai keterangannya untuk mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan lainnya. “Jadi intinya adalah memperdalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya yang pertama dengan tersangka bupati dan kawan-kawan. Kali ini dengan tersangka pak Iwa,” ungkap Deddy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Penyidik, kata Deddy, juga masih mendalami hasil-hasil rapat di BKPRD. “Jadi ada keputusan-keputusan BKPRD yang dikaji kembali, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang saya juga baru tahu, ya, konfirmasi tentang hal-hal tersebut,” tutur Deddy.