Kediri  

PT KAI Terapkan Aturan Baru Bawa Sepeda Di Dalam Kereta Api

PT KAI Terapkan Aturan Baru Bawa Sepeda Di Dalam Kereta Api
PT KAI

KEDIRI – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik, hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Keterangan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, ketentuan ini sudah berlaku sejak 30 Juli 2019  lalu. Untuk sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Dan, penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Namun, yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya” kata Ixfan, saat dihubungi, Selasa (13/8/2019).

Menurutnya, aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.