Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai

Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1) Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2) Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

Dijelaskan pula, kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian terbagi dalm beberapa item. Yakni; Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

Menetapkan surat kenaikan gaji berkala; Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.

Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; Memberikan izin belajar; Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Bima Haria menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.