JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas darat two unresolved segments, yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bidjael Sunan Oben. Selain itu juga telah disepakati pengaturan teknis terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede.
Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menko Polhukam Wiranto dan Utusan Khusus Pemerintah Timor Leste selaku Ketua Perunding Perbatasan Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmao, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Wiranto yang didampingi Menlu Retno Marsudi mengatakan, dengan selesainya two unresolved segments ini maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa semua perundingan batas darat kedua negara secara prinsip sudah selesai dan akan dilanjutkan untuk perbatasan maritim
Selanjutnya kesepakatan ini akan difinalisasi oleh Senior Officials’ Consultation untuk dituangkan dalam Addendum No. 2 dari Perjanjian Batas Tahun 2005, dan nantinya tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif Republik Indonesia dan Timor Leste.