Pemkab Lamongan Terapkan Jam Kerja Baru

Pemkab Lamongan Terapkan Jam Kerja Baru

Ditambahkan olehnya, jika sebelumnya senam kesegaran jasmani jam 06.00 WIB di hari Jumat tidak terhitung jam kerja, sekarang sudah dimasukkan jam kerja dan digeser ke pukul 06.30 WIB.

Dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan itu juga diatur tentang jam istirahat di hari Senin sampai dengan Kamis.

Karena sebelumnya, hanya diatur tentang jam istirahat di Hari Jumat saja. Yakni pukul 11.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi pada peraturan bupati tersebut sekarang diatur jam istirahat ASN. Yakni pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat. Kemudian pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB pada hari Jumat,” ungkap Agus Hendrawan.

Jam kerja tersebut menurutnya diberlakukan sejak Hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, yakni Senin 10 Juni 2019.

Perubahan jam kerja ini juga diputuskan melalui banyak pertimbangan. Diantaranya untuk meningkatkan produktivitas ASN.

Banyaknya ASN yang tempat tinggalnya jauh dari tempat kerja juga membuat kehadiran apel di jam 7 pagi kurang signifikan. Selain itu, di jam tersebut banyak yang mengantar anaknya sekolah.

Jadi dengan jam kerja yang baru diharapkan meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi jam kerja,” tandasnya.

Sementara untuk jam kerja di lembaga pendidikan mulai dari sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Sedangkan bagi unit kerja atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, dan BUMD diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Sehingga pelayanan tetap berjalan optimal.(rin)