Jakarta – Polisi merilis nama Habil Marati alias HM sebagai salah satu tokoh yang diduga bertanggung jawab dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan terkait kerusuhan 22 Mei 2019. HM yang merupakan kader PPP diduga menjadi penyedia dana bagi Kivlan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan HM. HM yang merupakan warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (29/5/2019).
“Tersangka HM ini berperan, yang pertama, memberikan uang. Uang yang diterima KZ (Kivlan Zen) itu berasal dari tersangka HM,” kata Ade Ary dalam rilis pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak sekitar Rp 150 juta untuk pembelian senjata api. Tersangka HM ini juga memberikan uang Rp 60 juta pada tersangka HK alias I untuk biaya operasional membeli senjata api.
Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
“Dari HM kami menyita sebuah handphone yang digunakan tersangka HM untuk komunikasi, dan sebuah print out rekening tersangka HM,” kata Ade Ary.
Setelah didanai HM, koordinasi kemudian dijalankan oleh tersangka Kivlan Zen. Polisi menyebut Kivlan memesan senjata api, memberikan target pembunuhan, sekaligus memberikan uang operasional pada tersangka lainnya.
Tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka itu juga diketahui bernama Armi yang merupakan sopir Kivlan Zein.
Sementara itu, terkait benang merah kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami masih cari benang merahnya, untuk mengerucut menjadi satu, untuk menangani untuk membuat terang kasus kerusuhan itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Sekjen PPP Arsul mempersilakan kepolisian untuk melakukan penyidikan bagi kader partainya yang tersandung hukum, termasuk Habil Marati. “Prinsipnya, bagi PPP, jangankan kader PPP, siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana, ya, silakan diselidik dan disidik dilakukan proses hukum, ya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan bakal dipecat dari partai jika memang terbukti bersalah. Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa partainya tidak akan membela habisan-habisan kadernya yang tersangkut kasus hukum. (rp/wt)