Gubernur Khofifah Harap PP 12/2019 Beri Preferensi Bantuan Keuangan Antar Daerah

Gubernur Khofifah Harap PP 12/2019 Beri Preferensi  Bantuan Keuangan Antar Daerah
Gubernur Jatim  Khififah dan Wagub Jatim Emil Dardak pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Pemprov Jatim bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Gedung Negara Grahadi. (foto/Humas Pemprov Jatim

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bisa memberikan preferensi bantuan keuangan antar daerah.

Regulasi tersebut dinilai cukup penting, karena banyak kabupaten/kota yang memiliki kemampuan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan.

“Pelaksanaan bantuan keuangan antar daerah sangat dimungkinkan dengan adanya PP No. 12 Tahun 2019. Tapi kami tidak boleh menafsirkan sendiri, karenanya  referensi dari Kemendagri kami perlukan,” terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim itu pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Pemprov Jatim bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat.