Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bisa memberikan preferensi bantuan keuangan antar daerah.
Regulasi tersebut dinilai cukup penting, karena banyak kabupaten/kota yang memiliki kemampuan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan.
“Pelaksanaan bantuan keuangan antar daerah sangat dimungkinkan dengan adanya PP No. 12 Tahun 2019. Tapi kami tidak boleh menafsirkan sendiri, karenanya referensi dari Kemendagri kami perlukan,” terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim itu pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Pemprov Jatim bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat.