“Pemenang Pemilu, termasuk pilpres baru bisa diketahui saat pengumuman rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 oleh KPU,” kata Mahfud MD di Sleman, Jumat.

Menurut dia, hasil quick count atau hitung cepat masing-masing orang boleh percaya dan boleh tidak percaya.

“Hasil quick count, percaya atau tidak, tidak mengikat, belum resmi. Hasil hitungan internal masing-masing pihak juga belum resmi,” kata Mahfud.

Mahfud mengimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemilu.

“Kontestan pemilu untuk cukup mengawasi penghitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei 2019,” katanya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses serta mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika penghitungan di kecamatan termasuk penghitungan di kabupaten atau kota.