Usaha yang dilakukan antara lain yang dulunya petani garam tidak termasuk penerima KUR karena termasuk usaha galian C, tetapi akhirnya dengan kebijakan yang baru mereka bisa mendapatkan kucuran KUR.
Usaha lainnya adalah seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan kucuran KUR tanpa melihat jenis usahanya, tanpa agunan dan dengan bunga yang sangat rendah. Saat ini bunga 7 persen/tahun.
Yang lebih menyenangkan adalah angsuran kredit dapat dibayarkan setelah masa panen tiba.
“Pembiayaan usaha tidak mudah diatasi apabila pembiayaan usaha dari uang sendiri,” ungkapnya.
KUR merupakan kredit dengan angka menunggak pembayaran paling kecil dari kredit yang diluncurkan oleh pemerintah.
Dijelaskan pula pada kesempatan itu, bahwa selama ini garam yang diimport oleh pemerintah adalah garam yang diperlukan untuk produksi industri kaca, atau lensa kacamata. Karena garam yang diproduksi rakyat kualitasnya belum sesuai dengan standar yang diperlukan untuk keperluan industri.
“Pemerintah sangat menginginkan harga garam stabil disetiap waktu,” harapnya.
Salah satu yang harus dilakukan menurutnya, dengan membuat gudang walaupun pembuatan itu tidak mudah, sehingga bisa menyimpan produksi yang berlimpah, dan dijual dengan harga yang stabil.
Selain itu untuk tingkatkan kualitas sesuai dengan SNI dan kuantitas produksi garam diharapkan para petani menggunakan teknik geomembran, yaitu dengan memperbaiki kondisi lahan dari tradisional menjadi semi intensif, dan melapisi tanah dengan terpal plastik.
Sebelum mengakhiri sambutannya Menko Darmin Nasution menginginkan dengan dikucurkannya KUR untuk petani garam, pencapaian kesejahteraan masyarakat dapat dipercepat. (Ais)