LPBH NU Laporkan BRI ke Polres Lamongan

LPBH NU Laporkan BRI ke Polres Lamongan

Lamongan –  Seorang nasabah BRI KCP Pasar Kota didampingi LPBH NU Lamongan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan agunan yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pembantu BRI Unit Pasar Kota ke Polres Lamongan, selasa, 12 Maret 2019.

Adalah Rofiq Udin Wibowo (36), yang melaporkan hal tersebut lantaran merasa dirugikan.

Melalui Kuasa Hukumnya dari LPBH NU Lamongan yaitu Nihrul Bahi Alhaidar, SH mengatakan bahwa Client kami yang pernah mengambil pinjaman KUR sebesar Rp 20.000.000 dan tahun 2016 Hutang tersebut telah dilunasi di KCP BRI Unit Pasar Kota yg telah  menjaminkan sertifikat tanah milik Ibunya.

Dan  ketika diminta sertifikatnya gak dikasih dan malah di bilang hilang bersama 20 sertifikat jaminan lainnya. Bahkan sampai bilang sertifikat nya belum ketemu dan ditawarin membuat baru lagi dengan biaya fifty

Tapi clien saya jelas menolak. Kan yg hilangin BRI masak saya juga disuruh bayar buat baru. Ini kan ironis sekelas BRI milik BUMN sudah berani bertindak demikian,” kuasanya menambahkan.

Anehnya pada bulan Desember 2017 tiba-tiba ada pihak Koperasi Ben Iman meminta untuk pelunasan atas jaminan sertifikat dengan nama peminjam yang berbeda dan agunan yang sama.