Pilkades Serentak Tetap Dilaksanakan Tahun 2019

ADV

Pilkades Serentak Tetap Dilaksanakan Tahun 2019
Rakor Komisi I Tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak. (foto/Jam)

BANYUWANGI – Walau pada tahun 2019 dilaksanakan pesta demokrasi serentak, namun rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tetap akan dilaksanakan.

Pelaksanaannya seusai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres. Demikian yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, SE, Kamis (30/02).

Menurut Ficky, dalam Pilkades serentak itu akan diikuti 130 Kepala Desa dari 25 kecamatan di Banyuwangi. Ke 130 Kepala Desa tersebut telah habis masa jabatannya pada tahun 2018 lalu dan Oktober 2019 mendatang.

”Dalam rakor tadi, yang pertama kita tanyakan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi yang menetapkan Pilkades Serentak tahun 2019 ini, ternyata sudah ada, kalau tidak ada perubahan pelaksanaan Pilkades serentak 9 Oktober 2019,” ucap Ficky Septalinda.

Namun ditambahkan Ficky, sebelum tahapan Pilkades ini dilaksanakan, Pemerintah Daerah harus melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No, 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pilkades serentak ini, ada perangkat hukum yang harus dipersiapkan, salah satunya perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi tentang Pilkades, yang harus disesuaikan dengan Permendagri No, 65 Tahun 2017,” jelasnya.