Mau miliki Tanah Surat Ijo, Warga Harus Bayar Sesuai NJOP

Mau miliki Tanah Surat Ijo, Warga Harus Bayar Sesuai NJOP

“Kami berharap masyarakat tidak mudah untuk terpengaruh atas imbauan-imbauan atau upaya-upaya yang melanggar ketentuan, karena sampai dengan saat ini, peraturan-peraturan itu masih berlaku secara hukum. Artinya semuanya harus patuh dengan ketentuan itu,” jelasnya.

Namun, jika masyarakat pemegang IPT tidak patuh terhadap regulasi tersebut, pastinya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus mereka tanggung. Tapi, ia menegaskan Pemkot Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan masalah IPT, namun tidak dengan cara yang melanggar hukum. Di sisi lain, jika masyarakat enggan untuk melakukan pembayaran retribusi IPT, hal ini akan berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima dan menjadi pendapatan asli daerah.

“Konsekuensi dari pendapatan retribusi ini adalah untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat Kota Surabaya,” kata dia.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta membatalkan Perda yang telah berjalan, sebab proses pembatalan Perda harus melalui mekanisme hukum. Disamping itu, Perda tentang Pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, sebelumnya sudah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA) dan itu telah dinyatakan sah.

Menurut dia, ada denda yang harus dibayarkan masyarakat jika menunggak dalam melakukan pembayaran IPT. Bahkan, Pemkot Surabaya berhak untuk melakukan pencabutan pemegang IPT bagi mereka yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. “Kalau IPTnya kita cabut, otomatis bangunan di atasnya harus dikosongkan. Cuman saat ini Pemkot Surabaya masih memberlakukan denda kepada pemegang IPT,” imbuhnya.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menyampaikan, terkait adanya aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat terhadap Perda 13/2010, ia mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan upaya atau isu-isu yang bersifat melanggar hukum. Apalagi, saat ini tengah memasuki tahun politik. “Kami berharap bahwa masyarakat Surabaya tidak terpengaruh terhadap isu-isu ini,” pesannya.

Yayuk menambahkan, sudah ada Judicial Review (hak uji materil) tentang aturan-aturan itu. Bahkan, tahun 2015 pernah ada gugatan yang dilayangkan ke MA agar dilakukan uji materi terhadap Perda 13/2010 yang telah diubah menjadi Perda 2/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. “(Perda) itu sudah ada putusan inkrah (pberkekuatan hukum tetap) tahun 2015,” pungkasnya. (wt)