Dia menjelaskan, BPN setelah melakukan penelitian administrasi dan apabila ditemukan cacat hukum administrasi dapat melakukan pembatalan HPL yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya secara sepihak sesuai dengan Pasal 119 Permenag No. 9 Tahun 1999.
Upaya kemudian yang dilakukan oleh masyarakat yakni, melalui Hearing yang dilakukan dengan DPRD Propinsi Jawa Timur Tangggal 27 September 2018 yang mengeluarkan rekomendasi penyelesaian Surat Ijo dan ditegaskan kembali melalui Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Tertanggal 30 November 2018.
Menurut Taufik, rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur memberikan semangat perjuangan kembali kepada masyarakat sehingga, masyarakat melakukan sebuah upaya yang merupakan aspirasi mereka dengan melakukan pemasangan Banner Stop Pembayaran Retribusi Surat Ijo.
“Namun, yang disayangkan adalah aspirasi tersebut menjadi boomerang kembali kepada masyarakat yang dianggap melakukan penghasutan,” kata Taufik, di kutip dari Beritajatim.com
Padahal, lanjutny, pemerintah kota suarabaya telah berkali-kali disurati secara resmi dan tidak memberikan respon. Oleh sebab itulah maka persoalan ini sudah seharus mendapatkan penanganan serius bukan lagi dalam wilayah daerah namun juga nasional.
“Masyarakat surat ijo saat ini diteror oleh sejumlah oknum karena dianggap melakukan penghasutan mengajak masyarakat lainnya agar tidak membayar sewa. Padahal pungutan ini melanggar hukum dan akan diawasi oleh KPK,” tegasnya. (min)