Kamis, 18 April 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurLamonganP3MD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Kades sekabupaten Lamongan

    P3MD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Kades sekabupaten Lamongan

    Lamongan – Guna memaksimalkan potensi desa serta pengelolaan dana desa yang sesuai tepat sasaran, Kepala Desa (kades) se-Kabupaten Lamongan mendapatkan sosialisasi Pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan DD tahun anggaran 2019 yang digelar di Aula lantai 2 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kamis (23/01/2019).

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjadikan landasan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar perencanaan anggaran dapat dengan mudah terealisasikan.

    P3MD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Kades sekabupaten Lamongan

    “Sosialisasi kali ini yakni prioritas pengelolaan DD tahun 2019 serta evaluasi penggunaan dan pelaksanaan DD pada tahun sebelumnya yang mengacuh pada Permendagri No.16 tahun 2018. Serta penggunaan dana yang ada di Desa sesuai Permendagri No.20 tahun 2018,” kata Ahli Bidang Infrastruktur P3MD Lamongan Ari Saputra.

    Menurutnya, dengan adanya regulasi ke Permendagri No 20 tahun 2019 itu diharapkan peran dari seluruh perangkat desa harus maksimal. Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman dalam pengelolaan dana desa maupun dana-dana yang ada di desa.          

    “Peran serta Kaur Keuangan sebagai bendahara dan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikator setiap pengeluaran dana desa maupun dana-dana yang ada di desa. Sedangkan Kepala Desa sebagai pembina,” tuturnya.

    Dinas PMD, lanjut Ari panggilan dari Ari Saputra, juga harus berperan aktif dalam membantu pemerintah desa. Sedangkan kami sebagai pendamping desa juga membantu menyampaikan dan mengarahkan regulasi Permendagri No.20 tahun 2018 bisa tersampaikan dengan baik.

    “Seringkali aturan-aturan baru itu lambat tersampaikan kepada masyarakat. Makanya peran serta pendamping desa yang ada di kecamatan harus turun aktif juga menyamakan persepsi. Sehingga pada saat Musrenbangdes, pemerintah desa bisa segera menyampaikan aturan baru ini.,” ujar Ari.

    “Jangan sampai hal ini menjadi polemik karena harus menunggu untuk disampaikan kepada masyarakat. Apalagi ditahun politik ini banyak sekali BPD dan Kepala Desa banyak yang mau habis masa jabatan,” terangnya.

    Masih menurut Ari, untuk anggaran tahun 2018 jika sebagian belum terlaksana dengan alasan yang jelas. Maka mekanismenya harus dikembalikan ke rekening kas desa menjadi Silpa. Karena untuk setiap tahun anggaran harus berakhir pada tanggal 31 Desember.

    “Dan untuk melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda akan dilanjutkan pada tahun 2019. Dengan catatan APBDes nya harus disahkan dulu. Karena anggaran tidak harus habis setiap tahunnya. Berbagai permasalahan itupun yang sering bermunculan diantaranya adanya banjir khususnya Lamongan wilayah Utara,” terangnya.

    Menurutnya, strategi untuk membangun desa menggunakan Dana Desa dan atau dana-dana lainnya itu tergantung strategi Kepala Desa bersama tim pelaksananya.

    “Apalagi untuk aturan yang baru ini lebih tegas dan bijaksana. DD sudah cash on hand (diterima) maka dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari kedepan harus digunakan, jika tidak maka harus dikembalikan,” tegasnya.

    Ari juga menambahkan bahwa ditahun 2019 penggunaan DD itu ada peningkatan porsi pada bidang pemberdayaan masyarakat.

    “Karena sudah saatnya desa menuju Desa Mandiri, apalagi ini sudah tahun kelima. Maka dari itu kami berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lamongan untuk bisa menggali potensi desanya sendiri agar bisa menghasilkan PAD (pendapatan asli desa). Jangan hanya bingung bangun jalan, padahal mereka punya potensi atau sumberdaya yang belum tersentuh,” harapnya.(rin/bis

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan