Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan Kemenkes pernah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait isu pembatasan kadar gula, garam, dan lemak dalam suatu makanan kemasan serta olahan.
Namun dia menjelaskan pembahasan tersebut belum bisa berlanjut dikarenakan masih ada hal yang perlu pengaturan lebih lanjut.
“Sudah pernah didiskusikan kementerian terkait, namun belum ada progres lebih lanjut siapa yang mengatur. Diskusinya masih mengarah pada aspek industri, tenaga kerja, dan pangsa pasar,” kata Anung.
Kementerian Kesehatan dalam regulasinya sudah menerbitkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 yang mengatur tentang kadar gula, garam, dan lemak pada makanan olahan dan siap saji. Dikutip ai antaranews
Namun, Anung menjelaskan intervensi pembatasan kadar gula, garam, dan lemak di tingkat industri bukan kewenangan dari Kementerian Kesehatan secara keseluruhan. (ais)