Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk mengangkut minuman keras tersebut dia menerima uang jasa sebesar Rp2,5 juta.
Menurut Kapolsek, terungkapnya truk pengangkut minuman keras tersebut merupakan hasil pengembangan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kutu Kulon.
Sebelumnya, truk tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda AE-2176-WL.
“Saat melakukan olah TKP bersama Unit Laka, di lokasi kejadian ditemukan cairan berbau alkohol jenis Arak Jowo yang tumpah di badan jalan,” ucapnya. (fir)