Kejaksaan Tulungagung Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

Kejaksaan Tulungagung Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kejaksaan Tulungagung, Rabu (26/12) (Ist)

“Pelaku telah divonis 18 bulan penjara dan denda Rp95 juta, subsider tiga bulan kurungan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Blitar Mashari mengatakan, akibat peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai ini negara dirugikan sekitar Rp45 juta.

Menurutnya, jika dihitung dengan jumlah cukai, maka sangat tepat apabila Solihun dikenakan denda Rp95 juta.

“Saya kira sudah tepat, jumlah kerugian dikalikan dua sekitar Rp95 juta,” katanya, sebagaimana di kutip dari antarajatim.

Berdasarkan penelusurannya, lanjut Mashari, rokok ilegal tersebut diproduksi di daerah Blitar saja. Saat ini, pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguak produsen rokok ilegal.

“Kalau target pemasarannya di area pinggiran yang masyarakatnya masih bersedia menerima keberadaan rokok ilegal. Jika harga rokok legal Rp14 ribu, maka rokok ilegal hanya Rp5 ribu hingga Rp6 ribu per pak,” paparnya.

Mashari melanjutkan, di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek peredaran rokok ilegal cukup tinggi.

Buktinya, lanjut Mashark, saat ini institusinya telah menangani ratusan kasus, tiga di antaranya telah naik ke penyidikan, dua kasus sudah incract, dan satu kasus proses sidang.

Mashari berharap masyarakat turut membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sebab, selain merugikan negara, masyarakat juga rentan menjadi korban. Karena peredaran rokok ilegal tidak terkontrol mulai proses produksi hingga pendistribusiannya,” kata Mashari. (fir)