PTPN III dan IV Sudah Penuhi Hak Pekerja

PTPN III dan IV Sudah Penuhi Hak Pekerja
Anggota Komisi lX DPR RI Nurmansyah

Jakarta – Para pekerja PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan IV di Sumatera Utara (Sumut) sudah terpenuhi hak-hak normatifnya yang diberikan perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dipatok sebesar Rp 2.300.000 itu dniilai sudah memadai.

“Kita ingin melihat sejauh mana pemenuhan hak-hak normatif para pekerja di PTPN III dan IV. Hak-hak normatif itu yang harus dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan hari tua, santunan kematian, dan lain-lain,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurmansyah E. Tanjung usai memimpin pertemuan Kunspek Komisi IX dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, direksi PTPN III dan IV, APINDO, dan serikat pekerja PTPN di Medan, Sumut, dalam release yang di terim Media inj, Selasa (4/12/2018).

Dikatakan Nurmansyah, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan harus dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. Kebetulan Komisi IX sudah membentuk Panja BPJS Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan kembali peran dan fungsi BPJS.

Di PTPN III semua pekerjanya sudah menjadi pekerja tetap. Upahnya terus disesuaikan dengan UMP. Selain itu, ada banyak tunjangan yang diberikan perusahaan untuk karyawan yang berjumlah 21.555b orang. Fasilitas yang diberikan bagi pekerjanya adalah sewa rumah, akses transportasi, pemberian beras, tunjangan pensiun, sampai bantuan anak sekolah.