Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi setempat.
Permintaan cekal itu, menyusul ditetapkan Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”.
“Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Dikutip dari Antara, sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.