Jakarta – Komisi VII DPR RI menyesalkan dampak lingkungan dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Indo Bharat Rayon yang menggunakan bahan bakar batu bara.
Perusahaan ini tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan standar, dan membuang fly ash (abu layang) dan bottom ash (abu dasar) di area Rawa Kalimati, yang lokasinya tepat di samping perusahaan.
Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10/2018). Dalam sidak ini, Tim Komisi VII DPR RI didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Temuan yang kita lihat di PT. Indo Bharat Rayon, mereka ada tempat untuk pengolahan limbah, dan sebagian mereka buang ke pihak ketiga untuk dikelola maupun dimusnahkan. Tetapi memang dari standar yang ada, kelihatannya mereka belum maksimal,” analisa Ferry, usai peninjauan di kawasan PT. Indo Bharat Rayon.