Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaGubernur Serahkan SK HM Sanusi Plt Bupati Malang

    Gubernur Serahkan SK HM Sanusi Plt Bupati Malang

    Surabaya – Setelah Bupati Rendra Kresna ditetapkan dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di Kabupaten Malang kini dijalankan wakilnya HM Sanusi. Surat Keputusan (SK) Plt tersebut diserahkan Gubernur Soekarwo kepada HM Sanusi, di gedung negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018).

    Pekerjaan yang sifatnya mendesak untuk dituntaskan adalah menyelesaikan APBD 2019 sesuai batas akhir 15 Desember nanti.

    Gubernur Soekarwo juga berpesan Plt Bupati Malang HM Sanusi segera menyusun langkah mempercepat laju roda pemerintahan yang terhambat saat Bupati Malang Rendra ditetapkan tersangka dugaan dana DAK.

    “Jika perlu menetapkan Plt staf atau kepala dinas silakan konsultasikan ke bupati. Kalau tidak, kemungkinan bisa ke pimpinan dewan dan bisa ke saya. Apa pun, layanan kepada masyarakat jangan mandek,” kata Pakde Karwo.

    Baca juga :  Kepala BP Haji Gus Irfan: Pelayanan Haji Harus Aman, Nyaman dan Terbaik

    Khusus untuk urusan yang tidak bisa ditunda harus diselesaikan di lingkungan Pemkab Malang. Yakni pencairan gaji pegawai, membayar telepon dan listrik, perjalanan dinas serta kebutuhan mendesak lain.

    “Ini hal mendesak yang harus segera diselesaikan. Baru kemudian APBD 2019 harus sudah harus disahkan dan didok pada 15 Desember nanti,” kata Pakde.

    Sementara itu, Plt Bupati Malang yang sebelumnya Wakil Bupati Malang Sanusi saat ditemui menyadari bahwa psikologi birokrasi di Pemkab Malang tengah diuji. Sanusi akan mengawasi ketat setiap layanan kepada masyarakat.

    “Saya minta semua staf harus mempercepat layanan kepada masyarakat. Mempercepat perizinan. Saya akan pantau langsung bersama Inspektorat,” kata Sanusi.

    Bagaimana jika nanti dalam perkembangannya ada staf atau kepala dinas yang dijadikan saksi atau malah menjadi tersangka? Sanusi menuturkan akan mengikuti proses hukum yang ada. (min)

    Editor : Sabarudin

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan