Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mempertanyakan standard operating procedure (SOP) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diterapkan dalam mengelola Kartu Tanda Penduduk Elekktrik (KTP-el), terutama pada KTP-el yang sudah dinyatakan rusak.
“Ada yg bilang, kalau KTP-el yang rusak atau tidak terpakai lagi, dikembalikan ke pusat. Ini kan repot, kalau dari Papua dikembalikan ke Jawa,” kata Nini, sapaan akrabnya, saat ditemui Parlementaria di ruang kerjanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Nini menyayangkan kondisi seperti ini terulang kembali. Disaat pemerintah sangat getol meminta rakyat untuk melakukan perekaman KTP-el, kemudian ada yg mengeluh karena sudah sejak lama belum mendapatkan KTP-el, namun di sisi lain, manajemen KTP sendiri oleh Dukcapil tidak jelas. “Peristiwa ini cukup melukai hati rakyat,” imbuh Nini.
“Dari beberapa daerah yang saya kunjungi dan tanyakan perihal KTP-el yang rusak, Dukcapil daerah juga seperti kebingungan dan tidak ada kejelasan bagaimana prosedurnya apakah dikembalikan atau dipotong,” papar legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) it