Pemkab Gelar Bimtek, Tapi Ada BPD Belum Dilantik

Pemkab Gelar Bimtek, Tapi Ada BPD Belum Dilantik
Pemkab Gelar Bimtek, Tapi Ada BPD Belum Dilantik

Untuk materi bimtek yang disampaikan Edi kali ini, salah satunya mekanisme tentang cara menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Memang tekniknya dan tata caranya tidak ada diundang-undang, namun kami bisa memberikan langkah-langkah BPD yang lebih persuasif. Misalnya, saat BPD menyampaikan aspirasi yang kurang direspon oleh kepala desa bisa mengambil jalan lain yakni dengan konsultasi kepada camat. Kenapa camat boleh karena camat sesuai peraturan undang-undang No 43, tentang pengawasan dan pembinaan desa oleh camat. Itu salah satu contoh,” kata Edi.

Ketua Komis I DPRD Banyuwangi, Vicky Septalinda juga menyampaikan teknik membuat peraturan di desa dan menyusun perencanaan dan penatausahaan anggaran di desa.

“BPD harus mengetahui skala prioritas pembangunan pemerintahan desa termasuk sasaran program kegiatannya,” ujarnya.

Meski beberapa BPD telah mengikuti Bimtek, ternyata masih ada beberapa anggota BPD terpilih hasil penyaringan dan penjaringan yang belum mendapat SK dari Bupati.

Seperti tujuh desa di Kecamatan Blimbingsari yang hingga kini belum memiliki anggota BPD.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Blimbingsari, Khoirul Anam, mengatakan, setelah berkas pengajuan SK BPD dinilai tidak lengkap, beberapa desa telah melakukan perbaikan dan telah disetorkan kembali ke Bagian Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyuwangi.

“Berkas sudah di tangan Bagian Tata Pemerintahan Desa. Semoga tidak ada perbaikan lagi,” ujar Anam melalui pesan singkat. (def)