Pejabat fungsional dituntut untuk mampu menjalankan tugasnya secara mandiri dan terukur. Setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya rutin dihitung dan diakumulasi dalam bentuk angka kredit. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dari pejabat fungsional itu sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Sri Witarsih mengatakan pelantikan seperti ini menjadi persyaratan kenaikan pangkat. Setiap jabatan fungsional yang naik jenjang jabatannya wajib dilantik dan diambil sumpah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada. Seperti dalam PP nomer 11 tahun 2017 maupun dalam peraturan kepala BKN nomer 7 tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah, janji menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan pelantikan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.
Kali ini ada 322 pejabat fungsional yang dilantik. Rinciannya pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional sebanyak 9 orang, inpassing 1 orang, kenaikan jenjang jabatan fungsional sebanyak 298 orang dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional sebanyak 14 orang.
Ia juga katakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional seperti ini akan dilaksanakan secara rutin dan diagendakan setiap 6 bulan sekali.
“Kita sudah tetapkan dalam agenda BKD yaitu per Februari untuk kenaikan pangkat periode April dan pada Agustus untuk kenaikan pangkat periode Oktober pada tahun yang sama,”ujarnya. (eka/med)