” Surat Edaran ( SE) dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Budwi Sunu, tertanggal 5 Juni 2018, nomor 800 / 384 / 419.031 / 2018 perihal Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi selama Liburan Lebaran” kata Apip, Rabu (6/6/2018)
Menurutnya, surat itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur lebaran.
” Jika ada ASN yang membandel melanggar SE tersebut, maka sangsi akan dijatuhkan kepada mereka. Mulai, ringan, sedang dan berat ” pungkas Apip.(bud)





