Senin, 7 Oktober 2024
33.2 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaDi Sumenep : Tukang Montir Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    Di Sumenep : Tukang Montir Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    SURABAYA – Polres Sumenep menangkap Rahman Hidayat Als. Asep Bin Moh. Hasan(1985) asal kelurahan karang duek, kecamatan kota Sumenep, pekerja Wiraswasta (Montir) ditangkap lantaran kasus Narkotika jenis sabu-sabu disebuah warung lalapan di jalan raya lenteng desa kebunagung, kecamatan kota sumenep, insiden penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa, 01/05/2018 sekira pukul 19.30 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Sumenep.

    Kasubag Humas Polres Sumenep Abd Mukit menyatakan saat itu Kapolsek Sumenep Kota bersama Kanit Reskrim dan 5 anggota melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Batuan.

    “Saat itu ada informasi tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang berlokasi di sepanjang jalan raya Lenteng – Sumenep masuk Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, kemudian dilakukan penyisiran dijalan tersebut, dan ternyata benar ada seseorang yaitu Terlapor Rahman Hidayat Als. Dayat Als. Asep Bin Moh. Hasan yang sedang melintas di jalan raya tersebut” kata Mukit mantan kapolsek lenteng itu, pada hari rabu, 02/04/2018 pagi hari.

    Baca juga :  One Voice SMPN 1 Surabaya Sabet Juara di Dua Kategori

    Masih kata Mukit pada saat tersangka berhenti di warung lalapan dan saat mau diamankan oleh petugas polisi namun berontak dan membuang sesuatu barang yang dipegang tangan kirinya, namun petugas menyuruh tersangka untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya tersebut dan setelah diambil ternyata barang tersebut adalah satu kantong palastik kecil yang berisi kristal bening yang menurutnya pengakuan terlapor adalah benar barang narkotika jenis sabu sabu itu setelah dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Jl. Nangka No. 14 RT/RW : 003/004 Kelurahan Karangduak Kecamtan kota Sumenep.

    “Hasil pengegeledahan yang dilakukan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa : 4 (Empat) buah sedotan plastik warna Putih yang disimpan di dalam lemari pendingin (Kulkas) diruang makan, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna Hitam merk Pocket Scale dan 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna Hijau kombinasi merk Harnic yang disimpan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar belakang dan setelah di tanyakan kepada tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan di dalam rumah tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya tersangka beserta semua barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.

    Baca juga :  DPT Surabaya 2,2 Juta, KPU Target Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 75%

    Barang bukti (BB) yang disita dari Tersangka RH Als. DAYAT Als. ASEP Bin Moh. Hasan berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor + 0,26 gram.

    Kemudian 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha F1z warna hijau tanpa dilengkapi dengan TNKB, 1 (satu) buah Hp merk Samsung type GT-C3322i warna hitam, 4 (Empat) buah sedotan plastik warna Putih, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna Hitam merk Pocket Scale dan 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna Hijau kombinasi merk Harnic.

    Pasal yang disangkakan : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (fidz).

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan