Senin, 2 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriKomplotan Skiming Lintas Kota Diringkus Polres Kediri

    Komplotan Skiming Lintas Kota Diringkus Polres Kediri

    KEDIRI – Polres Kediri berhasil membekuk 8 tersangka Kasus pembobolan ATM dengan modus Skiming, Kamis (12/4/2018). Dimana, kasus ini sempat menggegerkan dunia Perbankan beberapa waktu lalu, yang kerugianya mencapai Milyaran.

    Menurut Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, bahwa sehubungan dengan laporan nasabah Bank BRl cabang Kediri unit Ngadiluwih antara bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018, Sat Reskrim Polres Kediri berkordinasi dengan para pihak terkait telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol ATM.

    “Dari 8 tersangka 3 diantaranya sedang di periksa di Polda Jawa Tengah, ke 3 nya ditangkap disana karena ketiganya melakukan penarikan uang disana,” ujar Kapolres Erick Hermawan, saat menggelar prees release di halaman Mapolres Kediri.

    Baca juga :  Menghidupkan Semangat Pemuda, KNPI Kota Kediri Kolaborasi di Festival Pemuda 2024

    Dalam kasus ini, delapan tersangka tidak berasal dari satu kota saja, melainkan berasal dari beberapa kota. Diantaranya, SP (43) dari Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, NM (35) dari Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, SG (38) dari Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung.

    Lalu, MS (49) dari Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulung Agung, SJ (50) dari Desa Ngunter Kabupaten Lumajang, MT (54) dari Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluih Kabupaten Kediri, SW (49) dari Desa Sari Rejo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan terahir AR (34) dari Desa Trompo Kabupaten Kendal.

    Para pelaku Skiming yang saat ini diamankan di Mapolres Kediri
    Para pelaku Skiming yang saat ini diamankan di Mapolres Kediri

    Baca juga :  Usai Nyoblos, Mas Dhito Sebut Siapapun Bupatinya Semoga Beri Manfaat

    “Untuk peralatan yang kita sita ada banyak namun modus operandinya menggunakan Spycam. Sistimnya tetap Skiming cuma beda modus operandinya,” urai Kapolres Kediri

    Menurutnya, saat ini masih ada pelaku lain yang masih dalam proses pengejaran.

    “Masih ada beberapa pelaku lagi yang sekarang masih di kejar di Jakarta,” pungkasnya.

    Ada Pembagian 10 Persen Dari Hasil Kejahatan

    Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, kronologis kejadian tersebut bermula dari perkenalan pelaku (SP) dengan (LT) yang saat ini masih buron di Jakarta. awal lde muncul sekitar bulan Nopember 2017.

    Saat itu, (LT) menawarkan pekerjaaan dengan iming-iming pembagian 10% dari hasil, dengan tugas menscan Struk ATM ditiga mesin ATM BRI Kec Ngadiluwih, Jalan Doho Kota Kediri dan di RS Muhammadiyah Kota Kediri.

    Baca juga :  Workshop Film di Kediri, Peluang Baru untuk Sineas Muda Lokal

    “Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui posisi lokasi mesin ATM, dari kerjasama tersebut selanjutnya (SP) merekrut beberapa orang terduga, diantaranya (NM), (MS), (SJ) dengan tugas antara lain memasang Spycams, memindah data rekaman Video, memindah data nasabah dan melakukan penarikan uang nasabah. Sama halnya, dengan (SG), (AR), (SW),” katanya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, paral pelaku dikenai pasal 46 dan pasal 48 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang iniormasi dan transaksi elektronik dan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP hingga pasal 378 KUHP.(bud)

    Reporter : Arya Budi

    Editor : Sabarudin

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan