’’Penjajah baru’’ bernama pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli ]dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur, namun sesungguh tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak.
Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat, namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Pratik seperti ini menjadikan korupsi menjadi abu-abu, sehingga akan memunculkan hukum suka atau tidak suka, mengadili atau tidak diadili, sesuai dengan penafsiran penguasa atas hukum itu sendiri. Apalagi jika bersama kroni-kroni kekuasaan dan kekuatan yang lain, maka korupsi, pungli dan suap atau menyuap sudah menjadi kebiasaan alias ’’budaya baru’’..
Sekedar mengingatkan sebelum jauh tergelincir pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang salah kaprah, serta terus menerus dihantui musibah dan marah bahaya, juga ketidaktenteraman jiwa karena memperoleh, mengumpulkan dan mengamalkan rejeki dari ’’penjajah baru’’ yang sudah mempunyai kekuatan stempel di mata penguasa sebagai ’’budaya baru’’, mari kita kembali pada pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama sudah jelas tegas disebutkan;
’’Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’’ (djoko tetuko)