Yogyakarta – Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menolak ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berpotensi menimbulkan malapraktik dalam pelaksanaannya.
“Ketentuan beberapa pasal dalam UU itu dikhawatirkan memutar balik arah demokrasi, yang sudah sekian lama diperjuangkan bangsa Indonesia, menjadi otoriter, antikritik, dan membungkam kebebasan berekspresi,” kata Rektor UII Nandang Sutrisno di Yogyakarta, Kamis.
Saat membacakan pernyataan sikap sivitas akademika UII, Nandang mengatakan, ketentuan itu di antaranya mengenai pemanggilan paksa oleh DPR, tindakan untuk mengambil langkah hukum oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Selain itu, permintaan izin tertulis presiden atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR, dan pemberian kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).