Selain itu, datang teman Slamet yaitu Agus dan ia juga menjadi korban amarah Saiful. ia juga mengalami luka bacok dibagian dahi, kepala belakang dan telapak tangan. Tidak sampai disitu, Umar yang juga ke lokasi juga dihajar oleh Saiful sehingga terlibat perkelahian.
“Melihat perkelahian itu, Amak datang dan mebantu Umar dan memukul Saiful dengan Galvalum yang dibawanya hingga korban meninggal dunia. Edy dan Arik yang datang terlambat, juga memukul korban dengan kayu dan clurit,” terangnya.
Himawan Bayu Aji menambahkan, keempat tersangka itu ditangkap di lokasi yangg berbeda. Tersangka Hariyanto alias Arik dilakukan penangkapan di Sukodono , tersangka Makmun Junaidi alias Edy ditangkap di Wage, Taman Sidoarjo, Sedangkan tersangka Ahmadin alias Amak ditangkap di Mojoagung, Jombang dan Amruli Umar, menyerahkan diri ke Mapolsek Waru Minggu 25 Februari kemarin.
Atas perbuatannya, keempat tersanga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP Subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menakibatkan meninggalnya seseorang. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Himawan. (eka/med)