Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa’Urosidin itu adalah pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa Joned Cs yang merupakan supporter Persebaya (Bonek).
Kepada Majelis Hakim, Gusti Prasetya selaku kuasa hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung perak, Irene Puspa, atas pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan hingga menyebabkan kematian dan pengenaan pasal 351 ayat 1 yang sanksi hukumannya 12 tahun penjara.