Warga Pamekasan Madura Selundupkan Sabu- Sabu

Warga Pamekasan Madura Selundupkan Sabu- Sabu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Budi Harjanto menegaskan Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang sabu, narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.

“Atas penggagalan ini, setidaknya 4.700 jiwa generasi muda terselamatkan jika hitungan 1 gram dikonsumsi 5 orang. Menurut pengakuannya, tersangka dikasih upah sebedar 50 ribu ringgit,” tegasnya”. Ary/eka