Polres Sampang Tetapkan Siswa Tersangka Pembunuhan Guru

Polres Sampang Tetapkan Siswa Tersangka Pembunuhan Guru

Sampang – Polres Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, akhirnya menetapkan salah seorang siswa, HI, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan guru seni rupa SMA Negeri I Torjun Ahmad Budi Cahyono yang terjadi, Kamis (1/2).

Penetapan tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Tersangka HI, merupakan murid korban di SMAN 1 Torjun, Sampang.

“Penetapan tersangka ini, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Maka dengan ini kami menyatakan, yang bersangkutan sebagai pelaku pembunuhan guru dan statusnya sebagai tersangka malam ini juga,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat malam.

Ahmad Budi Cahyono, merupakan guru honorer bidang studi kesenian. Ia menjadi penganiayaan muridnya sendiri pada Kamis (1/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB saat menyampaikan pelajaran seni menggambar.

Tersangka HI dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, lanjut Budi, tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Kanit IV Tipiker untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui perbuatanya menganiaya guru sendiri hingga meninggal dunia pada saat pelajaran berlangsung,” ujar Budi Wardiman, menjelaskan.

Menurutnya, tersangka dalam menjalani proses hukum mendapat pendampingan hukum dari sejumlah pihak. Diantaranya, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang, Psikiater, dan sejumlah Pekerja Sosial.