Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini belum menyentuh pengawasannya pada tayangan-tayangan online dan streaming di dunia maya. Pengawasan masih tertuju pada siaran TV dan radio. KPI diharapkan membuka diri pada pengawasan tayangan online.
“Peran KPI ke depan perlu diperluas. Sekarang ini hanya menangani siaran terestrial. Kencederungan masyarakat pada tayanagan terestrial akan turun. Mereka beralih ke online dan streaming. Kalau ini tidak menjadi domain KPI, maka lima tahun ke depan tugas KPI selesai,” kata anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin mengemukakan hal ini di hadapan rapat Komisi I dengan KPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2018).