Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali mempertegas bahwa masalah pemidanaan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ia berharap dalam membahas aturan pemidanaan terhadap LGBT, sebaiknya terlebih dahulu menyepakati bahwa LGBT merupakan penyimpangan.
“Pertama kita harus punya pandangan yang final dulu tentang LGBT itu apa. Karena, baik agama maupun ilmu pengetahuan itu kalau di Indonesia, seharusnya final bahwa LGBT itu adalah penyakit atau penyimpangan dari situasi normal,” tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2018).
Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu yakin, jika semua pihak memandang LGBT sebagai penyimpangan, semua orang akan menolak penyimpangan itu.
“Saya sendiri menilai LGBT memang merupakan penyimpangan, karena tak ada agama manapun yang mentolelir perilaku LGBT,” imbuhnya.
Menurut Fahri, LGBT merupakan penyakit yang harus diperbaiki atau diobati. Sama halnya dengan minuman keras, yang harus dilarang karena merusak badan. Sehingga, karena merupakan penyakit, maka ekspose LGBT di publik harus dikurangi.
“Kalau menurut saya itu perilakunya harus dilarang, sebagaimana perilaku pornografi. Karena itu menyimpang dan merusak otak dan mereduksi kemanusiaan. Nah itu cara berpikirnya begitu saya kira,” pungkas politisi asal dapil NTB itu.
Sebelumnya, masalah LGBT menjadi ramai setelah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT. Padahal, hingga kini belum ada Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBT.
DPR sendiri tengah melakukan revisi terhadap RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan akan memunculkan poin kriminalisasi terhadap LGBT. (sam)