Kemdikbud Tiadakan UNP pada Tahun Ini

Kemdikbud Tiadakan UNP pada Tahun Ini

Namun, pada hari penyelenggaraan UNP, dari jumlah tersebut hanya terdapat kurang dari 10 persen peserta yang hadir untuk ujian.

Dengan demikian, kata dia, terjadi ketidakefisienan. Syarat mengikuti ujian susulan untuk memperbaiki nilai UN adalah memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55,0.

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016 /2017, nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100. Tingkat pencapaian kompetensi lulusan masuk kategori kurang, jika nilai yang diperoleh siswa kurang dari atau sama dengan 55,0.

Terkait pemanfaatan hasil UN untuk seleksi di perguruan tinggi, Nizam menuturkan, sudah ada pernyataan kesepakatan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) bahwa mereka akan memanfaatkan nilai UN sebagai bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi.

“Penggunaannya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi. Kami memberikan beberapa alternatif dan beberapa cara untuk menggabungkan nilai dan sebagainya. Kemudian pertimbangan bagaimana menggunakannya itu kita berikan sepenuhnya kepada teman-teman Kemristekdikti dan perguruan tinggi,” tuturnya.(ant)