KEDIRI (WartaTransparansi.com – Ribuan masyarakat menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap kedua. Bantuan ini pun diserahkan langsung oleh Pemerintah Kota Kediri di Gedung Nasional Indonesia (GNI).
Penyaluran bantuan modal usaha dibagi dalam dua tahap. Setiap penerima bantuan modal akan mendapat dana Rp 2.400 juta.
Sebelumya, Disperdagin Kota Kediri telah mengumumkan ada 6.666 orang penerima bantuan modal pada tahap pertama. Dengan rincian Kecamatan Kota sebanyak 1.966 penerima, Kecamatan Pesantren sebanyak 1.873 penerima dan Kecamatan Mojoroto sebanyak 2.827 penerima.
Sedangkan, untuk tahap kedua ada sebanyak 4.028 orang penerima bantuan modal. Dengan rincian Kecamatan Kota sebanyak 1.590 penerima, Kecamatan Pesantren sebanyak 827 penerima, dan Kecamatan Mojoroto sebanyak 1.611 penerima.
Banyaknya jumlah orang penerima manfaat bantuan modal usaha dari DBHCHT tahap kedua, maka Pemkot Kediri mengatur jadwal penerimaan bantuan selama 5 hari, yakni hari pertama pada Senin 27 November 2023 meliputi wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Bandar Lor, Banjarmelati, Pojok, Campurejo, Dermo, dan Gayam.
Hari kedua, 28 November 2023 meliputi wilayah Kelurahan Lirboyo, Mojoroto, Mrican, Ngampel, Bujel, Sukorame, dan Tamanan.
Pada Hari ketiga, 29 November 2023 meliputi wilayah Kelurahan Banaran, Bangsal, Ngletih, Betet, Singgonegaran, Blabak, Jamsaren, Pakunden, Ketami, dan Pesantren.
Dilanjutkan hari keempat, 30 November 2023 meliputi wilayah Kelurahan Burengan, Bawang, Tempurejo, Tinalan, Tosaren, Jagalan, Kampung Dalem, Rejomulyo, Ringin Anom, Balowerti, Pocanan, dan Setono Pande.
Terakhir memasuki hari kelima pada 1 Desember 2023 meliputi wilayah Semampir, Banjaran, Dandangan Pakelan, Kaliombo, Setono Gedong, Kemasan, Manisrenggo, Ngadirejo, dan Ngronggo.
“Alhamdulillah setelah melewati berbagai tahapan seleksi dan verifikasi, terpilihlah 4.028 pelaku usaha yang berhak menerima bantuan modal tahap kedua. Saya ucapkan selamat, semoga ini bermanfaat untuk mengembangkan usaha dan semakin cuan. Sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bapak Ibu dan Kota Kediri,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah.
Dia mengatakan program bantuan modal ini bersumber dari DBHCHT Kota Kediri. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang di dalamnya menyampaikan bahwa DBHCHT dapat digunakan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat.