SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pengunjung yang ingin memasuki tempat wisata Alun-Alun Surabaya, khususnya di ruang bawah tanah (basement) diwajibkan mendaftar melalui online. Sedangkan untuk area ruang terbuka (outdoor), pengunjung tidak perlu memesan tiket melalui online.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Gedung Seni Balai Budaya, Saidatul Ma’munah menyampaikan, dibukanya tempat wisata itu, mengacu pada Inmendagri 16/2022. Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) mendapatkan izin buka dengan kapasitas 75 persen.
“Bagi pengunjung yang hendak memasuki area Alun-Alun wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi,” kata Saida, Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan, bagi pengunjung anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua yang telah melakukan vaksinasi dosis 2. Melakukan pendaftaran secara online melalui laman web tiketwisata.surabaya.go.id.
“Hal ini untuk menghitung kapasitas pengunjung yang telah kami terapkan. Untuk area outdoor memiliki kapasitas maksimal 200 pengunjung dan area basement dengan kapasitas 100 pengunjung,” ujarnya.
Meski begitu, bagi masyarakat dapat langsung mengunjungi area